RajaKadal Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


RAJAKADAL FORUM - Tempat Berbagi Info, Ilmu dan Diskusi
 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  Login  

Share | 
 

 UU NO. 11/2008 Tentang ITE dan Pendaftaran Nama Domain .ID

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
Redbastard
Admin Jancok
Admin Jancok
Redbastard

Jumlah posting : 1010
Join date : 14.08.10
Lokasi : Warung Kopi Usah Kau Kenang Lagi

UU NO. 11/2008 Tentang ITE dan Pendaftaran Nama Domain .ID Empty
PostSubyek: UU NO. 11/2008 Tentang ITE dan Pendaftaran Nama Domain .ID   UU NO. 11/2008 Tentang ITE dan Pendaftaran Nama Domain .ID EmptySat 2 Apr - 13:24

UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID

I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23

1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.

3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain

Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu

1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id dan .sch.id dsb).

2. Dokumen identitas pelanggan (KTP/SIM/Paspor).

III. Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen

Jika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.

Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran).

Jakarta, Mei 2010.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia

sumber : http://blogs.plasahosting.com
Kembali Ke Atas Go down
http://red-creatives.com
 

UU NO. 11/2008 Tentang ITE dan Pendaftaran Nama Domain .ID

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 

 Similar topics

-
» Pengertian Istilah Domain & Nama Domain
» Sistem Penamaan Domain Internet Dirombak ICANN
» Liliyana Natsir Diusulkan Jadi Nama Jalan
» NBA Live 2008 (RIP Version)
» Football Manager 2008 (PC)
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
RajaKadal Forum :: Kadal In Web & Design-
Navigasi: