UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID
I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 231. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama DomainBerlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu
1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id dan .sch.id dsb).
2. Dokumen identitas pelanggan (KTP/SIM/Paspor).
III. Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumenJika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.
Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran).
Jakarta, Mei 2010.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
sumber :
http://blogs.plasahosting.com