Liputan6.com, Simalungun: Maria boru Siahaan bernasib malang. Di usia yang sudah mencapai 90 tahun, dia terpaksa harus berurusan dengan polisi dan pengadilan. Hal ini terjadi lantaran Maria dilaporkan oleh Darma boru Napitupulu, anak kandungnya sendiri, lantaran memamen jagung di kebunnya sendiri.
Darma boru Napitupulu sang anak rupanya kesal dengan ulah ibu kandungnya sendiri. Sebab, jagung yang ditanamnya, dipanen oleh sang ibu. Selain sang ibu, Darma juga melaporkan adik kandungnya, Runggu boru Napitupulu, dengan tuduhan yang sama. Bahkan, Runggu telah dituntut jaksa tiga bulan penjara dalam sidang di PN Simalungun, baru-baru ini.
Menurut Runggu, kasus tersebut sebenarnya sudah lama berlalu dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan di kantor polisi. Namun, entah kenapa, Darma malah melanjutkan kasusnya hingga sang ibu dan adik harus bersidang.
Runggu berharap, pengadilan dapat membebaskan ibunya dari segala tuntutan mengingat usia sang ibu sudah senja. Apalagi harga jual jagung yang dipanen olehnya hanya Rp 450 ribu dan sudah digunakan untuk berobat ibunya.
Saat ditemui, Maria yang sudah renta dan tinggal seorang diri di rumah yang sederhana mengaku pasrah dengan laporan tersebut. Rencananya Rabu pekan depan, PN Simalungun kembali menggelar sidang pencurian dengan agenda pembelaan.(ULF)